Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan! 

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) telah menjalani penahanan usai diperiksa di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Featured-Image
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. Foto-Doc: Twitter.com/@habibthink

bakabar.com, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) telah menjalani penahanan usai diperiksa di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (9/3) malam. 

Baca Juga: LPSK Belum Putuskan Perlindungan untuk AG

Ia menerangkan AG semula diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan kini telah menjalani penahanan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa AG Kekasih Mario Dandy Hari Ini

Penahanan AG tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan terutama pada UU Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak anak terpenuhi. 

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," sebutnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa berinisial AG, kekasih Mario Dandy Satriyo yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: [ News Flash ] Kubu AG Pertanyakan Status Pelaku Kliennya

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (9/3). 

Ia menjelaskan AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait. Terutama ia tak menyemat status tersangka, namun dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," katanya.

Baca Juga: Perubahan Pasal Mario, Pihak David: Keputusan Polisi Sudah Tepat

Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Editor


Komentar
Banner
Banner