bakabar.com, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi yang tersandung kasus dugaan korupsi hewan ternak senilai Rp 3,5 miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Barabai (HST) sejak 2 Oktober 2023.
Rahmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019-2020. Anggaran yang diduga dikorupsi Rp3.563.542.223 sumber APBD.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan Raj Boby CF mengatakanm penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 terkait penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi.
Boby menjelaskan bahwa tersangka tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Kemudian ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi