Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

7 JPU Tangani Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Featured-Image
Aspidum Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Pengumuman itu disampaikan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo usai pihaknya mengumumkan penetapan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5).

Baca Juga: Kejati Tegas Tak Ada Bolak-Balik Berkas Mario Dandy Cs

Ketujuh Jaksa yang ditunjuk diantaranya, Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan.

Danang juga menyebutkan jumlah barang bukti dalam berkas perkara sebanyak 21 item barang bukti. Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Untuk proses tahap dua sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa, KPK Tanya Kepemilikan Mobil Mewah

Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," lanjutnya.

Diberitakan, Jaksa telah menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Mario dan Shane menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Selain itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner