bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberkasan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah sesuai Prosedur atau hukum acara pidana (KUHAP).
Kejati juga membantah klaim bahwasanya pihaknya berkali-kali mengembalikan berkas perkara penganiyaan berat terhadap David Ozora itu.
"Tidak ada bolak-balik berkas. Hanya satu kali dan sesuai KUHAP (Jangka waktu yang telah ditetapkan)," ujar Aspidum Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: Ajukan Kasasi, Mantan Kekasih Mario Dandy Yakin Bebas!
Danang menjelaskan proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
"Sementara, kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," pungkasnya.