bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara Firli Bahuri. Kasus Ketua KPK nonaktif itu sudah dilempar ke Kejati DKI Jakarta.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara (Firli Bahuri) ke JPU Kejati DKI Jakarta tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12).
Baca Juga: Firli Absen, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Jadi Pekan Depan
Penting diketahui. Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), 22 November lalu.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan sebelum jadi tersangka.
Pasca penetapan tersangka, Firli Bahuri juga dua kali hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tapi polisi tetap tak menahannya.
Baca Juga: Firli Ngemis ke Dewas KPK Tunda Sidang Etik: Tunggu Praperadilan
Di sisi lain, Firli menempuh jalur praperadilan untuk kasusnya. Proses hukum itu ia ajukan di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan.
Kembali ke penetapan tersangka Firli. Penyidik Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11. UU pemberantasan korupsi. Juga dikenakan pasal 65 KUHP.