Pemerasan KPK

Firli Absen, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Jadi Pekan Depan

Dewas KPK memutuskan menunda sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal ini dilakukan usai Firli meminta sidang tersebut ditunda.

Featured-Image
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Dewas KPK memutuskan menunda sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal ini dilakukan usai Firli meminta sidang tersebut ditunda.

hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertino Ho. Kata dia, sidang kode etik itu bakal dilanjutkan pada 20 Desember 2023 mendatang.

“Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertino kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).

Lebih lanjut, ia menegaskan nantinya sidang kode etik tersebut bakal tetap dilaksanakan. Meskipun, Firli Bahuri tak menghadiri lagi sidang kode etik itu.

Baca Juga: Firli Ngemis ke Dewas KPK Tunda Sidang Etik: Tunggu Praperadilan

“Apabila Pak Firli tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," tutur Albertina.

Baca Juga: Bos Hotel Alexis Bareng Wakil Ketua KPK Digarap Polisi: Kasus Firli

Sebelumnya, Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang. Alasannya jalani sidang Praperadilan.

"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12). Seperti dikutip antara.

Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner