Pemerasan KPK

Firli Ngemis ke Dewas KPK Tunda Sidang Etik: Tunggu Praperadilan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang etik.

Featured-Image
Firli Masih Berkeliaran, Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri. Foto dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang. Bertalian dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Alasannya jalani sidang Praperadilan.

"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12). Seperti dikutip antara.

Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Bos Hotel Alexis Bareng Wakil Ketua KPK Digarap Polisi: Kasus Firli

Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan oleh Firli tersebut. Meski demikian, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.

"Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu," jelas Syamsuddin.

Dia menegaskan Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," kata Syamsuddin.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Kubu Firli Klaim Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Editor


Komentar
Banner
Banner