bakabar.com, JAKARTA - Ahli Dokter Rumah Sakit, Aisyah Anofi mengatakan bahwa David mengalami sakit berat akibat adanya trauma tumpul.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aisyah saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.
"Untuk luka pada korban sepengetahuan saya dokter itu penyebabnya trauma tumpul," ujar Aisyah saat memberi keterangan, Kamis (6/7).
Baca Juga: Kubu David: Mario Cs Ingin Sapu Bersih Unsur Perencanaan Kasus Penganiyaan
Awalnya salah satu jaksa penuntut umum menanyakan soal maksud dari sakit berat yang dialami David saat tiba di RS Medika Permata Hijau.
“Di kesimpulan visum ini dokter mengatakan korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat, sakit berat ini maksudnya apa?,” tanya Jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy Bantah Kesaksian Amanda
Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa David mengalami sakit berat akibat dirinya dalam kondisi tidak sadar dengan Glasgow Coma Scale (GCS) berada di angka 10.
"Kondisi sakit berat bisa saya jelaskan, kondisi pasien tak sadarkan, mengalami penurunan kesadaran, lalu GCS-nya 10, lalu ada infeksi bakteri pada darah korban, jadi saya sebut ini sakit berat dan butuh pemantauan serius di ruang ICU," jawab Aisyah.
Selanjutnya Jaksa menanyakan kesimpulan apa yang menjadi penyebab David mengalami kondisi sakit berat saat tiba di RS Medika Permata Hijau.
"Lalu pada saat itu, dokter bisa ambil gak kesimpulan penyebabnya luka-luka tadi, infeksi bakteri, kenapa?" ucap Jaksa.
"Saya tak tahu pak," kata Aisyah.
"Enggak, biasanya kan selaku dokter itu biasanya ada ini disebabkan trauma benda tumpul atau apa kan ada? Waktu itu dokter bisa ambil kesimpulan gak penyebabnya apa, tahu tidak?" lanjut Jaksa.
Baca Juga: Amanda Ungkap Sifat Tempramental Mario Dandy: Meledak-ledak
Kemudian kepada Jaksa, Aisyah mengatakan bahwa David mengalami sakit berat akibat adanya trauma tumpul.
"Untuk luka pada korban sepengetahuan saya dokter itu penyebabnya trauma tumpul," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yakni dokter umum dr. Aisyah Anofi, yang melakukan tindakan visum et repertum terhadap David Ozora di RS Medika Permata Hijau sebelum korban dirujuk ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.