Netralitas ASN

Usai Rapat Pleno, Bawaslu Kota Bekasi Garap Dugaan ASN Tak Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024.

Featured-Image
Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

bakabar.com, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, penyelidikan itu dilakukan usai pihaknya menggelar rapat pleno terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Hasilnya, laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, selama 14 hari ke depan Bawaslu akan melakukan penyelidikan untuk menentukan posisi kasus apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.

Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Bekasi Soal ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2

"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap ber-lima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi," kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Adapun, pihak terlapor dalam kasus tersebut di antaranya, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan Bank BJB selaku pihak sponsor.

Penyelidikan kasus akan dimulai dengan memanggil pihak pelapor. Selanjutnya, memanggil Bank BJB sebagai pihak sponsor acara tersebut.

Setelah itu, baru kemudian pihak yang terang-terangan berpose dengan memperlihatkan Jersey nomor punggung 02.

Baca Juga: Langgar Aturan Pemilu, ASN Cianjur Unggah Video Caleg di Status Whatsapp

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 Camat, cuman nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," sambungnya.

Sodikin menegaskan, jika ada ASN yang bersikap tidak kooperatif selama masa penyelidikan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan secara paksa.

"Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner