Sidang Mario Dandy

Terungkap Mario Masuk Perumahan David Tanpa Izin ke Satpam

Saksi Abdul Rasyid mengaku sekuriti baru tahu adanya kejadian penganiayaan di David Ozora, setelah melihat rekaman CCTV.

Featured-Image
Terdakwa kasus penganiyaan berat Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (15/6). (Foto: apahabar/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Abdul Rasyid, sosok sekuriti di tempat kejadian penganiyaan Mario terhadap David Ozora.

Dalam kesaksiannya, Rasyid mengatakan jika Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG masuk ke komplek perumahan tanpa izin dari satpam perumahan.

"Sesuai SOP harusnya izin terlebih dahulu untuk masuk (Ke perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan)," ujar Rasyid saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Baca Juga: Ayah David Tolak Permintan Maaf Mario Dandy dan Shane

Rasyid pun menjelaskan bahwa saat kejadian, dia tidak tahu ada mobil Rubicoon yang memasuki kompleks perumahan.

"Saya tidak tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada izin," ungkapnya.

Dia baru tahu pasca kejadian tentang waktu masuk mobil Rubicoon tersebut pasca-kejadian, setelah dia membuka rekaman CCTV.

"Waktu kejadian saya enggak tahu, tapi setelah kejadian saya tahu. Karena bisa buka CCTV. Masuknya sekitar jam 7, jam 19.00 WIB pelaku kurang lebih," pungkasnya.

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Bakal Dibantu Rafael Alun

Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat karena berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Editor


Komentar
Banner
Banner