Sidang Teddy Minahasa

Hakim Beri Keringanan Hukuman Eks Kapolres Bukittinggi

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri

Featured-Image
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membeberkan alasan meringankan dan memberatkan bagi Dody dalam menjatuhkan vonis.

Hakim Jon menerangkan Dody telah mengkhianati hukum negara dengan jabatannya sebagai petinggi Polres Bukittinggi dengan mengedarkan narkoba sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Keluhkan Asam Lambung Jelang Sidang Vonis

"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim Jon.

Maka hal tersebut menjadi salah satu hal memberatkan bagi Dody.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Bui!

Hakim berpendapat kesalahan Dody yang melakukan peredaran narkoba berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Polri.

Kemudian untuk hal yang meringankan, Dody dinilai mengakui kesalahannya dan tidak menikmati hasil penjualan sabu.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Berteriak Bakal Ajukan Banding!

Diketahui, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," kata Hakim Jon. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah dia. 

Editor


Komentar
Banner
Banner