Sidang Teddy Minahsa

Sidang Putusan AKBP Dody Prawiranegara Ditunda 6 Juli Mendatang

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan sidang putusan banding atas vonis AKBP Dody Prawiranegara ditunda pada 6 Juli 2023 mendatang.

Featured-Image
Sidang Putusan Banding Vonis untuk terdakwa kasus peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara juga batal di lakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 21 Juni 2023. Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA  - Sidang putusan banding vonis untuk terdakwa kasus peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara batal dilakukan hari ini, Rabu (21/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan sidang putusan banding atas vonis yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara akan digelar, Kamis 6 Juli 2023 mendatang.

Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi telah mengajukan banding setelah mendapatkan vonis atas kasusnya yakni 17 tahun penjara.

Baca Juga: AKBP Dody Jalani Sidang Replik JPU di PN Jakbar

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang Dody Prawiranegara, digelar di hari ditunda dengan waktu yang sama dengan sidang putusan banding terdakwa utama kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.

"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," ujar Binsar dikonfirmasi awak media, Rabu (21/6).

Dalam sidang sebelumnya Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya keberatan dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkannya dengan hukuman 17 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolri Nilai Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Sia-sia!

Pihak Dody Prawiranegara pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel.

Sebelumnya Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner