Sidang Teddy Minahasa

AKBP Dody Bacakan Duplik Tanggapan JPU di PN Jakbar

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara hari ini membacakan dupliknya sebagai tanggapan atas tuntutan JPU di PN Jakarta Barat.

Featured-Image
AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 26 April 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakkbar), Rabu (26/4).

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Dody merupakan orang suruhan dalam kasus peredaran sabu dalam jaringan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dody Prawiranegara masuk dalam ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, dan celana berwarna hitam.

Baca Juga: Jaksa ke Dody: Polisi Mestinya Berantas, Bukan Ikut Edarkan Narkoba

Selanjutnya agenda sidang duplik Dody kemudian dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Hari ini sesuai agenda persidangan adalah tanggapan terdakwa atau penasihat hukum terdakawa atas replik yang diajukan penuntut umum. Dengarkan baik-baik," ujar majelis hakim dalam rumah sidang PN Jakarta Barat.

Sebelum memulai sidang, Hakim menanyakan kondisi kesehatan Dody Prawiranegara.

"Terdakwa sehat?," tanya manjelis Hakim.

"Sehat yang Mulia," jawab terdakwa Dody.

Majelis hakim kemudian mempersilakan penasihat hukum terdakwa membacakan duplik atas replik JPU.

Baca Juga: Penjelasan Saksi Ahli Digital Forensik Soal Perintah Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Agenda pembacaan duplik hari ini tak hanya mendengarkan duplik Dody, tapi juga terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, dan juga mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan dakwaan JPU, terdakwa Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Dalam dakwaan JPU diketahui terdakwa Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Cerita AKBP Dody Ungkap Kelakuan Teddy: Beri Bonus Sabu ke Anak Buah

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner