Sidang Teddy Minahasa

Jaksa ke Dody: Polisi Mestinya Berantas, Bukan Ikut Edarkan Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan tugas eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara yang semestinya memberantas

Featured-Image
Terdakwa Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat. Foto : apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan tugas eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara yang semestinya memberantas, tetapi justru ikut mengedarkan narkoba jenis sabu.

Maka hal tersebut membuat jaksa menyertakan alasan memberatkan bagi Dody yang kini telah dituntut pidana 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata JPU.

Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," ujarnya.

"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambung jaksa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Umbar Kebohongan Linda: Klaim Dipersunting Raja Brunei

Terlebih alasan lainnya, Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang dihancurkan akibat peredaran sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

Sementara, Dody juga dinilai jaksa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba sehingga menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar JPU.

Dalam hal ini Dody dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner