bakabar.com, JAKARTA - Istri AKBP Dody Prawiranegara terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) untuk melihat proses persidangan suaminya atas kasus narkoba, Rabu (22/2)
Rakhma yakin bahwa suaminya hanya menjalani perintah Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang menugaskan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Saya dari keluarga khususnya istri yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya saat itu Teddy Minahasa," ujar Rakhma kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody
Rakhma menambahkan Dody Prawiranegara sebelumya sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya di pengadilan dan keterangannya tidak berubah sejak awal penangkapannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu kata pun. Tetap konsisten dengan apa yang terjadi, itu yang dia (Dody) sampaikan di BAP dan pengadilan," ujarnya
Rakhma diketahui datang ke PN Jakbar bersama dengan beberapa kerabatnya yang mengenakan kaus bertuliskan "#SaveAKBPDody Korban Kezaliman Pimpinan."
Baca Juga: Dicecar Hakim, Teddy Minahasa Disebut Terima Amplop Misterius
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena itu perintah dari Jenderal yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda memberikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Ditunda, Hakim Kembali Periksa Saksi Pekan Depan
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika