bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan saksi polisi untuk menjelaskan kasus dalam sidang tiga terdakwa perkara peredaran narkoba sindikat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam proses sidang beberapa saksi yang juga anggota polisi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa barang bukti sabu ditemukan di berbagai lokasi.
Saksi yang merupakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ada barang bukti dua paket sabu di rumah orangtua terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di kawasan Cimanggis, Depok saat penangkapan terjadi pada 12 Oktober 2022.
"Kami ke rumah Pak Dody, itu dua paket (sabu) seberat 995 gram dan 984 gram. Ditemukan di kamar tamu, di rumah orangtuanya Pak Dody," ujar Tru dalam keterangannya kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2).
Baca Juga: Dengarkan Tanggapan Jaksa, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba
Dalam proses penangkapan, Tri menanyakan kepada Dody dari mana barang haram itu didapatkan, Dody mengaku mendapatkan sabu dari penyisihan penangkapan saat masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Tri mengatakan kepada majelis hakim bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya membantu Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu yang dalam pengakuannya didapatkan dari Ariel alias Abeng.
"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," penjelasan Tri kepada majelis hakim
Tri mengatakan pihaknya langsung menangkap Kasranto dan melakukan interogasi, Kasranto yang mantan Kapolsek Kalibaru itu mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti alias Anita.
“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ujar Tri.
Baca Juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu
Diketahui dalam sidang sebelunya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.
Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Baca Juga: Didakwa Jual Sabu Oleh JPU, Teddy Minahahasa: Kami Ajukan Eksepsi
Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.