Sidang Teddy Minahasa

Edan! Penukaran Sabu dengan Tawas Dilakukan di Ruang Kerja Kapolres Bukit Tinggi

Saat menjalankan perintah Teddy MInahasa, penukaran sabu dengan tawas berlangsung di ruang kerja Kapolres.

Featured-Image
Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022, Dody pun menyangkak bahwa dirinya ditugaskan untuk menjual Sabu oleh Teddy Minahasa. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang kasus narkoba terdakwa Teddy Minahasa, menjelaskan bahwa proses penukaran sabu denga tawas atas perintah Teddy dilakukan di Ruang Kerja Kapolres Bukit Tinggi.

Hal tersebut dikatakan Dody kepada menjelis hakim di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2)

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Dody katakan kasus penukaran sabu berawal dari perintah Teddy yang mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Dody. Isi pesan tersebut agar mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas untuk bonus anggota.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody

Dody yang mengaku tidak berani melakukan hal tersebut sendirian kemudian meminta kerabatnya yakni Syamsul Ma'arif lantaran tak ingin melibatkan anak buahnya di kepolisian.

"Saya berbicara dengan Syamsul Ma'arif 'ini gimana ini bro tolonglah. Saya enggak mau melibatkan anak buah saya kasihan mereka punya keluarga. Aku hanya percaya sama kamu'," ujar Dody kepada majelis hakim dalam proses sidang.

Dody mengungkapkan kepada Majelis hakim bawah barang bukti sabu dari kasus penangkapan tersebut kemudian disimpan di Mapolres Bukittinggi.

"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada di situ. Saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," ujar Dody.

Baca Juga: Terdakwa Kasranto Jadi Saksi di Persidangan Dody Prawiranegara

Atas perintah Dody, terdakwa Syamsul, kemudian menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.

"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," ujarnya.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukit Tinggi dilakukan pada 15 Juni 2022, dimana Teddy yang saat itu menjabat sebagi Kapolda Sumatera Barat ikut menghadiri acara pemusnahan sabu.

Dalam acara itu Teddy pun mempertanyakan kepada Dody bagaimana proses penukaran sabu barang bukti dengan tawas yang diperintahkan.

"Terdakwa mengatakan kepada saya 'bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?, Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini'," ujarnya.

Baca Juga: Saksi Polisi Sebut Ada 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orang Tua AKBP Dody

Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody mendapat kiriman kontak Linda Pujiastuti alias Anita dari Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022, Dody pun menyangkal bahwa dirinya ditugaskan untuk menjual Sabu oleh Teddy Minahasa.

"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu. Saya sempat bertanya dengan Syamsul Ma'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," ujarnya.

Dody kemudian mengaku menugaskan Syamsul untuk menghubungi Linda mengenai soal pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.

Usai berkoordinasi dengan terdakwa Linda, Dody dan Syamsul kemudian membawa 5 kilogram sabu dan berangkat ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.

Baca Juga: Diadili Terkait Kasus Narkotika, AKBP Dody Didampingi Sang Ibu

Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya berhasil menangkap terdakwa Dody Prawiranegara berhasil di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok pada 12 Oktober 2022.

Dari dalam rumah Dody, Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Baca Juga: Tugaskan Syamsul Tukar Sabu dengan Tawas, Dody Sebut Ada Perintah Teddy Minahasa

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Editor


Komentar
Banner
Banner