Apahabar.com, Jakarta - Terdakwa Kasranto Mantan Kapolsek Kalibaru yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa kini menjadi saksi dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam sidang yang digelar hari ini, terdakwa Kasranto Dan Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota. Saksi mahkota adalah terdakwa untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
"Agendanya masih mendengarkan saksi yang diajukan oleh penuntut umum untuk kedua terdakwa," ujar Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2).
Diketahui sabu yang dijual Teddy dan terdakwa lainnya merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy menugaskan AKBP Dody untuk mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara diketahui sempat menolak permintaan untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakannya.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Urutan selanjutnya, Linda memberikan sabu kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba Kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Baca Juga: Kapolri: Richard hingga Teddy Minahasa Bakal Dijatuhi Sanksi Etik
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya terdapat 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Mereka adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.