Pembunuhan Brigadir J

Kapolri: Richard hingga Teddy Minahasa Bakal Dijatuhi Sanksi Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa akan duduk di kursi pesakitan sidang Komisi Kode Etik Polri

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa akan duduk di kursi pesakitan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) imbas kasus pidana yang menjerat ketiganya. 

Sidang etik hanya tinggal menunggu susunan majelis hakim sidang etik yang akan mengadili tiga anggota Polri yang terjerat kasus tindak pidana. 

"Tentunya Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik. Seperti saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal lainnya," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Selasa (21/2).

Baca Juga: LPSK Libatkan Kapolri Sigit Lindungi Richard Eliezer

Ia juga memastikan bahwa meskipun menyangkut kasus jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa, Polri tetap akan menyidangkan eks Kapolda Sumatera Barat. 

"(Untuk) Teddy Minahasa pun sama, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang etiknya," ungkapnya.

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi

Kapolri menyatakan akan menerapkan sistem 'reward and punishment'. Ia tidak segan untuk memberikan apresiasi untuk setiap anggotanya yang berprestasi, demikian berlaku sebaliknya untuk menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Terkait dengan anggota yang melakukan kegiatan yang berprestasi, kami akan berikan reward. Sebaliknya, anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen, kami potong, kami proses tegas," katanya.

Baca Juga: [ News Flash ] Bupati Ricky Ham Tiba di KPK, Teddy Minahasa Jalani Sidang Narkotika

"Tidak mungkin (yang) namanya sidang etik itu dihilangkan, tinggal pelaksanaannya saja yang kapan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah mencabut laporannya di Div Propam Polri atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Brigadir J.

TAMPAK diketahui pernah melaporkan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo tak berselang lama dari eksekusi pembunuhan Brigadir J, 18 Juli 2022 lalu.

“Kalaupun nanti (ada) sidang etik yang dilakukan kepada saudara Richard, itu bukan berdasarkan laporan dari TAMPAK. Tetapi barangkali apakah kebijaksanaan dari polisi,” kata anggota TAMPAK, Saor Siagian, Senin (20/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner