Sidang Teddy Minahasa

Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi

Terdakwa Teddy Minahasa sempat mencecar sejumlah saksi karena tidak setuju dengan keterangan yang diberikan di persidangan.

Featured-Image
Teddy Mencecar sendiri beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan pihak JPU. (Foto: apahabar.com/Andrew Tito).

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa mencecar sejumlah saksi karena tidak setuju dengan keterangan yang diberikan  di persidangan. Terdakwa mencecar Saksi Nataniel dengan melayangkan beberapa pertanyaan dengan nada suara yang tinggi.

Hal tersebut bermula saat terdakwa menanyakan saksi Nataniel terkait berita acara pemeriksaan karena terdapat dua tanggal transaksi tukar valuta asing.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

"Sodara kan bilang ini transaksi dua kali, lalu di poin delapan sodara bilang satu kali tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu. Tolong jawab gak apa-apa, apakah penyidik?," tanya Teddy kepada saksi Nataniel di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

"Bukan Pak," jawab Nataniel.

"Terus apa yang berubah ini," tanya Teddy.

"Di BAP saya bilang tanggal 26," jawab Nataniel.

"Ya Allah ini buktinya sodara. 24 dan 26, di poin delapan sodara bilang 26 yang konsisten dong jadi saksi," ungkap Teddy.

"Iya saya konsisten Pak. Tanggal 26, 24 itu invoice," jawabnya.

"Iya yang saya tanyakan kenapa berubah, siapa yang menyuruh berubah," tanya Teddy.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Mendengar pertanyaan terdakwa, Mejelis Hakim kemudian langsung menengahi perdebatan tersebut dengan melayangkan pertanyaan kepada saksi Nataniel.

"Ada yang suruh?," tanya Majelis Hakim.

Pertanyaan Majelis Hakim tersebut langsung dijawab oleh Saksi Nataniel dengan jawaban penolakan.

Menurut Nataniel, tidak ada yang menyuruhnya saat membuat BAP tersebut. "Tidak ada yang mulia," jawab Nataniel. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian mengingatkan terdakwa bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi di persidangan, maka itulah yang nantinya akan dicatat di berita acara perkara (BAP). 

"Jadi kepada terdakwa kami ingatkan apa yang diterangkan oleh saksi di persidangan, itu yang dicatat di berita acara, ya," ujar Majelis Hakim.

Diketahui, Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner