Sidang Teddy Minahasa

Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Agenda persidangan terdakwa Teddy Minahasa kali ini, yaitu pemeriksaan para saksi. Terdapat kurang lebih lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Featured-Image
Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Foto: apahabar.com/Andrew Tito).

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa juga mantan Kapolda Sumatera Barat, kembali menjalani sidang atas perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Agenda persidangan terdakwa Teddy Minahasa kali ini, yaitu pemeriksaan para saksi. Terdapat kurang lebih lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baik, para saksi yang hadir hari ini dihadirkan oleh penuntut umum. Sebelum pemeriksaan dilakukan dipertanyakan dulu identitas para saksi," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Baca Juga: Kembali Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Hari Ini

Lima saksi tersebut yaitu Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana atau Mul, serta Imron. Kelimanya diperiksa secara terpisah, dua di antaranya diambil kesaksiannya terlebih dahulu.

Saksi Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.

Selanjutnya, saksi berikutnya yang menjalani kesaksian yakni Fathullah selaku kenalan AKBP Dody, kemudian dilanjutkan dengan saksi Maulana atau Mul.

Mul merupakan asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa serta saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Kembali Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Hari Ini

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner