Skandal Korupsi BTS

Jaksa Hadirkan 3 Bos Bakti di Sidang Lanjutan Korupsi Johnny Plate Cs

Sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo terhadap Johnny G Plate cs berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memintai keterangan terhadap tiga pejabat

Featured-Image
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo terhadap Johnny G Plate cs berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memintai keterangan terhadap tiga pejabat Bakti Kominfo.

"Berapa orang bapak (saksi yang dihadirkan)?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal kepada Jaksa dalam persidangan, Selasa (22/8).

"Izin ada 3 orang saksi, yang Mulia," jawab Jaksa.

Adapun, pada sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga pejabat dari Bakti Kominfo untuk dimintai keterangannya terkait kasus rasuah penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo.

Baca Juga: Hakim Kejar Makna Kode 'Keep Silent' Anak Buah Johnny Plate

Dari tiga saksi yang hadirkan oleh JPU, salah satu diantaranya yakni eks senior Manajer Implementasi Bakti Kominfo, Erwien Kurniawan.

Tak hanya itu, tim Jaksa juga menghadirkan Puji Lestari selaku Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti hingga Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Selain Johnny G Plate, sidang lanjutan perkara korupsi BTS ini juga turut menghadirkan dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif Dirut Bakti Kominfo dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli HUDEV UI.

Seperti diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate bersama dengan dua terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun terkait dengan korupsi BTS Bakti 4G Kominfo.

Baca Juga: Kejagung Belum Beberkan Asal-Usul Uang Rp27 Miliar Terkait Korupsi BTS

Politisi Partai NasDem tersebut juga diketahui turut memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dari perkara rasuah tersebut.

Adapun dalam perkara ini, Johnny G Plate bersama dengan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner