bakabar.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023 dengan terdakwa mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, akan kembali digelar besok,Rabu (20/09).
Dalam sidang lanjutan besok jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Agenda sidang besok masih beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan untuk besok ada 4 orang saksi rencananya yang akan dihadirkan," Toni Indra, Kata Jaksa KPK saat dikonfirmasi, Selasa (19/09).
Toni mengungkapkan untuk sidang besok pihaknya kembali akan melakukan pertanyaan kepada para saksi untuk menggali dan mendalami terkait soal comitment fee yang sudah menjadi kebiasaan untuk setiap proyek di Dishub Kota Bandung. Hal lainnya terkait soal atensi anggota DPRD Kota Bandung dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Jaksa Dalami Pernyataan Saksi soal Commitment Fee di Suap Yana Mulyana
"Para saksi sebelumnya menerangkan soal ada kebiasaan comitment fee yang juga merupakan atensi pimpinan serta anggota dewan. Nah besok kita akan dalami dan gali soal ini, ke saksi-saksi besok, siapa anggota dewan yang dimaksud," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, tiga saksi dihadirkan, di antaranya Andri Fernando Sijabat yang menjabat Kasi Lalu Lintas dan Jalan, dan Dimas Sodik Mikail Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan soal adanya comitment fee di setiap proyek di Dishub. Hal itu menurut saksi merupakan hal yang biasa terjadi. Hal itu merupakan atensi dari pimpinan dan juga anggota dewan.
Dalam keterangannya, Andri sempat mengungkapkan jika fee anggaran untuk proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV maupun jaringan internet (ISP) pada tahun 2022 itu mengalir dan turut dinikmati beberapa anggota DPRD Kota Bandung.