Suap Yana Mulyana

Jaksa Dalami Pernyataan Saksi soal Commitment Fee di Suap Yana Mulyana

Jaksa KPK akan menggali lebih dalam semua keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek CCTV.

Featured-Image
Toni Indra Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali lebih dalam semua keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

Hal tersebut disampaikan Toni Indra Jaksa KPK usai persidangan yang beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu (13/09) untuk terdakwa mantan walikota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Toni Indra menjelaskan sidang hari ini menghadirkan 3 orang saksi yakni ASN di lingkungan Dishub Kota Bandung, yakni Andri Fernando Sijabat yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas dan Jalan, Dimas Sodik Mikail Kasi Perlengkapan Jalan serta Yohanes Situmorang Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Dari keterangan dua saksi yakni Andri dan Dimas diketahui Dishub Kota Bandung sudah lama menerapkan kebiasaan commitment fee untuk setiap proyek di Dishub. Commitment fee merupakan atensi yang berasal dari pimpinan dan anggota dewan.

Baca Juga: Suap Yana Mulyana Cs, Saksi Ungkap Comitment Fee di Dishub Bandung 

"Kedua saksi tadi menerangkan jika sudah jadi kebiasaan lama kalau ada commitment fee yang kisarannya 15 sampai 25 persen, bahkan sampai 30 persen. Dan itu adalah atensi pimpinan yakni kepala dinas dan anggota dewan yang memberikan anggaran besar," terang Toni kepada wartawan, Rabu (13/9).

Keterangan para saksi tersebut, ujar Toni, akan didalami, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Terlebih soal siapa yang memberikan atensi tersebut.

"Hal ini tentunya akan kami dalami lebih dalam," ucapnya.

Terkait bantahan dari para terdakwa khususnya bantahan atas keterangan saksi Dimas dan Yohanes, Toni menerangkan para saksi tersebut sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Jika terdakwa melakukan bantahan atau menolak keterangan para saksi, itu merupakan hak mereka.

Baca Juga: Sidang Yana Mulyana, Saksi Akui Terima Uang Fee Proyek Dishub Bandung

"Para saksi sudah disumpah. Terkait keterangan saksi Yohanes yang dibantah terdakwa itu hak terdakwa, tapi kita akan lihat dan dalami juga pada saksi lainnya nanti. Apakah saudara Yohanes juga telah memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Toni.

Di persidangan, saksi Yohanes menjelaskan tentang total dana iuran rutin pemberian THR yang dikumpulkan dari setiap bidang di Dishub Kota Bandung yang berjumlah Rp340 juta. Hal itu dibantah Sekdishub Khairur Rijal, karena nilainya tidak seperti yang disampaikan saksi.

"Keterangan saksi Yohanes saya tolak yang mulia, karena jumlah tidak segitu. Dan menurut informasi masih ada uang sisanya yang justru masih dipegang saudara saksi,  bukan didistribusikan semua," ujar Khairur Rijal.

Baca Juga: Komnas HAM: Pelayanan Buruk Polisi Jadi Aduan Terbanyak Tahun 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih dan Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebagai hakim anggota akhirnya menunda sidang hingga minggu depan.

Agenda sidang akan dilaksanakan kembali pada Rabu, 20 September 2023 dengan agenda masih terkait pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor
Komentar
Banner
Banner