bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan auan terbanyak sepanjang awal tahun 2023 berkaitan dengan buruknya prosedur laporan masyarakat yang ditangani aparat kepolisian.
"Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023 menunjukkan ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum menjadi salah satu poin yang banyak diadukan," ujar Semendawai dikutip siaran pers Komnas HAM, Senin (11/9).
Kekesalan masyarakat terhadap minimnya tindak lanjut polisi terhadap laporan mereka, kemudian melahirkan #no viral no justice.
"Laporan masyarakat terkadang tidak langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah oknum sehingga ramai tagar #no viral no justice atau #percuma lapor polisi," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO
Semendawai juga mengatakan bahwa praktik tebang pilih hukum, suap-menyuap hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang melanggar hukum masih terjadi hingga saat ini. Hal itu yang membuat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian menurun.
"Bisa jadi kasus semacam ini hanya sedikit, tapi persepsi masyarakat tersebut telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum," ucap Semendawai.
Semendawai juga menekankan pentingnya transformasi di tubuh lembaga penegak hukum. Menurutnya, hal itu tak hanya berkutat pada aspek legislasi juga pada perubahan sistemik.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan di Pulau Rempang
Untuk itu, Semendawai menekankan agar proses transformasi tersebut dapat dimulai dengan mengedukasi generasi muda.
"Transformasi hukum bisa dimulai dengan lahirnya generasi baru. Yuris-yuris muda yang memiliki nilai, pedoman dan cita-cita yang luhur berlandaskan nilai-nilai akidah yang kokoh," pungkasnya.
Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan kepolisian saat ini terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal aduan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak baper alias terbawa perasaan dengan istilah 'no viral no justice' yang muncul di media sosial.
"Kami enggak menganggap baper, justru kami anggap itu sebagai masukan bagi Polri," ujar Ramadhan dalam diskusi virtual, Rabu (5/7).