Perdagangan Orang

Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak untuk mengungkap peran dan keterlibatan aparat pemerintah dan penegak hukum dalam kasus tindak pidana

Featured-Image
Ilustrasi kasus TPPO. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak untuk mengungkap peran dan keterlibatan aparat pemerintah dan penegak hukum dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Aparat penegak hukum itu mesti menindak tegas oknum pemerintah, oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam persekongkolan," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (21/6).

"Kerja-kerja kolaboratif dengan sindikat TPPO untuk mendapatkan keuntungan," sambung dia.

Baca Juga: Pelaku TPPO di Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal

Founder Migrant Care ini juga menyebut bahwa terdapat pegawai Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat dalam perdagangan orang. Kini pegawai Imigrasi telah ditahan Polda Sulawesi Selatan.

Anis menduga terdapat campur tangan aparat pemerintah maupun penegak hukum dalam kasus TPPO. Maka ia mendesak mereka dapat diganjar hukuman yang berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai efek jera dari perbuatan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang

"Kalau dalam Undang-Undang TPPO, aparat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan terbukti sebagai pelaku TPPO itu hukumannya diperberat sepertiga plus jabatannya dicopot," jelasnya.

Ditjen Imigasi Kemenkumham didorong untuk melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Termasuk determinasi peran Satuan Tugas TPPO untuk mengusut tuntas kasus perdagangan orang.

"Saya berharap dengan restrukturisasi satgas yang baru, itu Imigrasi juga menjadi bagian dari salah satu pihak yang dievaluasi, sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas trans-organized crime ini," pungkasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner