bakabar.com, BANJARMASIN - MY tertunduk lesu mengenakan kaos oranye tahanan Ditreskrimum Polda Kalsel. Kepalanya selalu menunduk.
Dia ditangkap polisi di salah satu hotel di Banjarmasin pada 5 November lalu setelah kedapatan menjadi mucikari alias germo.
Akibat perbuatannya MY dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 atau Pasal 83 juncto pasal 76f atau pasal 88 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengn ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
MY adalah satu dari 15 tersangka yang diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalsel.
“Ada 13 LP (laporan polisi) yang kami ungkap. 15 tersangka diamankan,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko, Jumat (22/11).
Dijelaskan Diaz bahwa 13 kasus TPPO tersebut merupakan gabungan dari penindakan yang dilakukan Polda Kalsel serta Polres jajaran.
“Korban ada tujuh orang. Semuanya perempuan. Bahkan ada yang di bawah umur. Paling banyak korban dieksploitasi untuk dijadikan pekerja seks komersial,” katanya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming - imingi korban yang memang memiliki berlatar belakang ekonomi rendah. Mereka kemudian dijanjikan akan mendapat uang.
“Karena memang kebutuhan ekonomi. Karena dirasa keluarga tidak mampu kemudian dibujuk rayu para pelaku dijanjikan mendapatkan intensif. Itu salah satu alasan para korban tergiur,” lanjutnya.
Adapun cara pemasaran yang dilakukan pelaku dengan berbagai cara. Melalui aplikasi termasuk ditawarkan di tempat - tempat seperti di hiburan malam bahkan di cafe - cafe.
“Cara pemasaran ada yang melalui aplikasi tapi banyak juga di tempat cafe maupun hiburan malam,” ucap Diaz.
Mantan Kapolres Barito Kuala ini mengungakapkan pengungungkapan kasus TPPO yang dilakukan kepolisian di wilayah hukum Polda Kalsel ini juga merupakan mendukung 100 hari program Astacita Presiden Prabowo.
“Kami bertekad akan terus melakukan pengungkapan kasus TPPO sampai tuntas,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta memberikan perlindungan bagi korban, khususnya anak dan perempuan. "Masyarakat jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.