Perdagangan Orang

Pelaku TPPO di Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi terlibat dalam kasus penjualan ginjal.

Featured-Image
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi terlibat dalam kasus penjualan ginjal.

Karyoto menerangkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan belum bisa membeberkan lebih jauh tentang keterkaitan kasus penjualan ginjal dengan TPPO. 

"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto, Rabu (21/6).

Baca Juga: Misteri Kontrakan Penjual Ginjal di Bekasi, Penghuni Kerja ke Malaysia

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang.

Tercatat hingga 20 Juni 2023, terdapat 456 Laporan Polisi (LP) yang masuk perihal perkara tersebut.

"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (21/6).

Ramadhan menjelaskan bahwa ribuan korban tersebut yakni 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak, 731 laki-laki dewasa, dan 44 laki-laki anak.

Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang

Adapun modus kejahatan terbanyak yakni dengan iming-iming kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," jelas dia.

Lebih lanjut, dari ratusan perkara yang terungkap itu sudah sebanyak 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 kasus di tahap penyidikan, dan satu kasus tercatat berkas sudah lengkap atau P21.

“Kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner