bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pria bernama Zaynaidi alias Izai (50) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Muara Banta RT 001 LK 001, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (26/12) dini hari.
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan adalah MZ alias Amat (24) yang tak lama setelah kejadian langsung menyerahkan diri ke Mapolres HSS.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menyebut korban mengalami tiga luka tusuk akibat benda tajam, pertama pada perut kanan, dada kanan, serta luka pada tangan kiri.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika anggota Polsek Kandangan menerima laporan dari warga tentang adanya perkelahian sekitar pukul 04.20 WITA di lokasi.
"Saat anggota kita tiba, situasi sudah sepi. Setelah melakukan penyisiran ditemukan noda darah di badan jalan disusul seorang pria sudah tergeletak tak bernyawa dengan kaos merah berlumuran darah," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban, pelaku, dan dua saksi lainnya mengonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan sekitar pukul 00.30 WITA, Jumat (26/12).
Setelah minum, korban mengajak rombongan untuk membakar ikan di rumah kontrakan milik Izai di Muara Banta Kecamatan Kandangan.
Ketika di rumah, saksi menyebut baik korban, pelaku sempat menghisap lem fox bersama. Di tengah suasana itu lah korban sempat mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung karena korban mengucapkan, ‘Aku tahu, makan aja lah’, lalu pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban,” terang AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Korban ditusuk pada bagian dada, perut, dan tangan kiri. Meski sempat berlari keluar rumah, korban akhirnya terjatuh dan meninggal tidak jauh dari lokasi.
Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi menerangkan, beberapa jam setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 09.00 WITA pelaku datang dan menyerahkan diri ke Mapolres HSS.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penusukan karena tersinggung dan emosi. Ia juga mengakui membuang senjata tajam ke sungai di Desa Simpur untuk menghilangkan barang bukti.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.









