bakabar.com, KANDANGAN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan, Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hasil Operasi Sikat Intan, Sabtu (10/5).
"Anggota Polsek Daha Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan transaksi sabu di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Desa Bayanan, Daha Selatan," kata Kapolsek Daha Selatan, Iptu Syarifudin, Rabu (14/05).
Setelah melakukan pendalaman, Polsek Daha Selatan menciduk seorang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
"Kita dapati satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip di jalan sekitar tiga meter dari pelaku inisial A," ucap Kapolsek Daha Selatan.
Ditanya terkait kepemilikan sabu yang berhasil didapat, pelaku A mengakui bahwa barang tersebut adalah barang yang didapatkan dari pelaku berinisial ARB yang dibawa bersama temannya SIH.
"Barang yang kami temukan itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli," ungkap Iptu Syarifudin.
Hasil pengembangan, SIH pun diciduk di jembatan RT 010 RW 005 Desa Tambangan Daha Selatan dan ARB diamankan di Desa Baruh Jaya RT 003 Daha Selatan.
"Kita dalami lagi, ternyata ARB hanya disuruh mengantarkan barang tersebut oleh RAM alias Jawa Umbi yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepada A," terang Kapolsek Daha Selatan.
Iptu Syarifudin menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 122 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.