Peristiwa & Hukum

Pelaku Pembunuh Wanita di Desa Sebabi Kotim Diringkus

Tim Resmob Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Featured-Image
Pelaku pembunuhan di Kecamatan Telawang, saat digiring petugas menggunakan kursi roda. Kamis (13/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Tim Resmob Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Wakapolres, Kompol Tri Wibowo, mengungkapkan Setelah menerima laporan pada Kamis (9/2), tim reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah dikantongi identitasnya.

Setelah mengetahui tempat persembunyian tersangka, petugas pun bergerak cepat dan meringkusnya saat berada disebuah mess pada salah satu perusahaan.

"Karena saat diamankan melakukan perlawanan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," kata Tri Wibowo, saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Wakapolres menerangkan, kronologi pembunuhan terjadi pada hari Minggu (09/02), tersangka berinisial MA (25) yang sudah mengenal korban inisial MS (39) pernah bertemu. 

"Motif pelaku membunuh korban karena terlilit utang di sebuah koperasi," ungkapnya.

Untuk melunasi hutang tersebut, membuat pelaku memiliki rencana jahan dan melakukan pertemuan yang kedua kalinya ditempat kejadian yakni tempat tinggal korban.

"Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan senjata jenis double stick lalu mengambil barang milik korban berupa tiga unit hanphone," jelas Tri Wibowo.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari, tim reskrim berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner