Borneo Hits

Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Begal di Tanjung Rema Martapura

Tim Gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel meringkus tiga remaja pelaku begal yang sempat meresahkan warga Martapura, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Polres Banjar gelar konferensi pers kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (2/10). Foto-istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Tim Gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel meringkus tiga remaja pelaku begal yang sempat meresahkan warga Martapura, Kabupaten Banjar.

Peristiwa pembegalan terjadi Sabtu (28/9)  sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Tanjung Rema, Martapura, dekat Madrasah Tahfizh Darussalam.

Minggu (29/9) dini hari, ketiga pelaku berhasil diringkus polisi gabungan di kediamannya masing-masing.

Adapun pelaku berinisial MS (21) warganKelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura. Selanjutnya MFR (19) warga Kelurahan Jawa, Martapura. Dan MF (16) warga Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.

Dari ketiga pelaku itu, pembegalan ternyata diotaki oleh MF, remaja yang masih di bawah umur.

"Yang ngajak duluan dan membawa parang itu MF," ujar MS kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Banjar, Rabu (2/10) tadi.

MS juga mengaku bahwa ia baru saling kenal. Alasan mau diajak membegal, MS ngaku terpaksa karena perlu uang untuk bayar sewa kontrakan.

Sebelum beraksi, terlebih dulu mengonsumsi minuman keras. "Habis minum lalu jalan-jalan mencari musuh. Saya perlu uang, dan ini juga pertama kali. Saya kapok," ucap MS.

Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution mengungkapkan modus operandi para pelaku.

"Tersangka yang berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain," kata Kompol Faisal.

Kronologis kejadian bermula saat korban 1 hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura.

Tersangka MS yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm, mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan.

"Korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut," kata Kompol Faisal.

Tidak lama setelahnya, korban 2 bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm.

Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh tersangka MS. Sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri.

Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

"Keruguan yang dialami korban, yakni korban 1 mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan. Sedangkan korban 2 kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy," kata Kompol Faisal.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), 1 buah senjata tajam jenis golok, dan 1 buah senjata tajam jenis celurit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Adapun pelaku yang dibawah umur, diterapkan UU perlindungan anak dalam proses hukumhya.

Editor


Komentar
Banner
Banner