bakabar.com, MARTAPURA - Hingga pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah, Satpol PP Banjar tidak menemukan pelanggar terhadap peraturan daerah tersebut.
Perda Ramadan Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur tentang pembatasan aktivitas selama bulan puasa. Termasuk membuka warung makan pada pagi hingga sore hari.
Pengawasan telah dilakukan sejak sebelum Ramadan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat," jelas Plt Kasatpol PP Banjar Agus Siswanto.
"Selama dua pekan bulan puasa ini, petugas saban hari berpatroli demi memastikan Perda Ramadan bejalan efektif," imbuhnya.
Pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran Perda Ramadan, tetapi juga mencakup perda ketertiban sosial serta perda bangunan.
Pengawasan difokuskan di sejumlah titik rawan, mulai kawasan Gambut hingga Jalan Kayu Bawang, termasuk area pasar dan pusat aktivitas masyarakat.
Selama pengawasan berlangsung, Agus mengakui tidak menemukan warung yang nekat beroperasi secara terbuka pada siang hari (warung sakadup).
Penegakan Perda Ramadan pun diklaim berjalan sesuai harapan. Adapun Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto, menegaskan pembatasan selama Ramadan telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2001 yang diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2004.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, restoran, warung, rombong dan usaha sejenis dilarang beroperasi pada siang hari sejak waktu imsak hingga berbuka puasa.
Tempat makan baru diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 Wita dan hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang, bukan makan di tempat.
Sementara pedagang pasar wadai atau sejenisnya diperbolehkan mulai berjualan pukul 15.00 Wita untuk melayani kebutuhan berbuka puasa.
Selain pembatasan usaha, perda ini juga melarang makan, minum dan merokok di tempat umum selama waktu puasa.
Untuk pelanggaran tersebut, perda memuat ketentuan pidana. Perokok di tempat umum saat siang Ramadan dapat dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan tujuh hari.
Sedangkan pedagang yang membuka usaha di luar ketentuan waktu terancam denda maksimal Rp2,5 juta atau kurungan tiga bulan.
"Meski begitu, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Penindakan pidana akan dilakukan jika pelanggaran terjadi berulang," ucap Haryono.









