bakabar.com, DEPOK - Ibu penjual anak kandung di Depok ternyata terjerat utang di pinjaman online (pinjol). Nilanya Rp100 juta.
Itulah akhirnya yang melatari perbuatan ibu berinisial D tersebut. Putrinya yang baru berusia 15 tahun dijual ke pria hidung belang asal Mesir; T.
"Pada tahun 2022 pelaku D memiliki banyak hutang dari pinjol yang harus segera dibayar. Kurang lebih Rp100 juta," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Siti Nurhayati, Senin (13/11).
Baca Juga: Bejat! Ibu Kandung di Depok Jual Anak ke Hidung Belang Arab Saudi
Nurhayati juga mengungkap fakta lain. Bahwa pelaku dan si lelaki asing hidung belang itu sudah saling kenal. Karena kerap meminta bantuan D untuk dicarikan asisten rumah tangga. "Kedua pelaku sudah saling kenal sejak 2021," bebernya.
Dalam aksi bejatnya itu, D memperoleh uang Rp6 juta. Hasil itu total dari empat kali transaksi.
Sejauh ini, polisi menjerat si ibu bejat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. Juga Pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.