bakabar.com, JAKARTA - Sebelum tewas dicekik, korban pembunuhan bernama Kayla Rizki Andini (20) sempat diperkosa oleh pelaku Argiyan Arbirama (20) di kontrakan kawasan Depok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Tak hanya itu, antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal selama empat bulan lewat aplikasi media sosial Line.
Akan tetapi, selama empat bulan itu, keduanya tidak pernah saling bertemu.
Baca Juga: 2 Bulan Pasca Rekonstruksi, Berkas Kasus Pembunuhan Subang Belum Lengkap
"Kemudian janjian, bertemu, langsung jadian pacaran berjalan pacaran sekitar 2 minggu," ujarnya, Senin (22/1).
Lebih lanjut, pada tanggal 18 Januari 2024 siang, pelaku menghubungi korban untuk mengajak ketemuan dengan modus ngopi bareng.
Pelaku bahkan minta dijemput di kontrakan kawasan Depok. Korban sempat menolak, lalu pelaku memaksa agar mau menjemputnya.
"Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya. Korban sempat duduk sebentar dan ke kamar mandi," katanya.
Baca Juga: Pembunuhan Kramat Jati Jakarta Timur Dilatari Cemburu
Setelahnya, pelaku pun langsung menarik korban ke dalam kamar.
"Kemudian pelaku memegang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak, pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas, lalu membuka baju dan celana korban," ucap dia.
Tak sampai di situ, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Selesai diperkosa, pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali karena masih gerak-gerak, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal.
Lanjutnya, pelaku menghubungi ibu kandungnya yahg memberitahukan bahwa ada seseorang perempuan yang berada di dalam kontrakan.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Empat Bocah Jagakarsa
"Sebelum kabur, pelaku sempat ngechat WA (WhatsApp) ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," kata Wira.
Alhasil, pelaku berhasil diringkus di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kurang dari 24 jam pada Jumat (19/1).
"Untuk soal kabur ke mana ini, (di Pekalongan) ke rumah neneknya," tutur dia.
Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.