Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita akan kembali digelar pada 19 Mei mendatang dengan direncanakan menghadirkan dua tambahan saksi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan terdakwa oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran, kembali digelar di Dilmil I-06
Sebuah fakta terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin
Terdakwa Oknum TNI AL Balikpapan, Jumran, hadir dalam sidang pertama kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin
Odmil III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh tersangka Kelasi 1 TNI AL Balikpapan, Jumran, ke Dilmil I-06
Denpom Lanal telah mengungkap motif Jumran menghilangkan nyawa Juwita pada Maret 2025 lalu. Kini pelaku pun sudah diamankan. Kasusnya juga masih bergulir.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Kelasi Satu Jumran terhadap Juwita akhirnya terungkap. Jumran tega menghabisi Juwita lantaran tak mau menikah.
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi berinisial J digelar secara terbuka oleh Tim Penyidik Denpom AL Banjarmasin
Kurang dari 24 jam setelah insiden penusukan yang menewaskan seorang pria di Nes 15, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, pelaku berhasil ditangkap.
Fakta pembunuhan yang dilakukan Kelasi I J (Jumran) terhadap kekasihnya, Juwita, perlahan mulai terungkap.
Terbaru, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan melimpahkan berkas perkara serta pelaku ke Pomal Lanal Banjarmasin, Sabtu (29/3).
Misteri penyebab kematian wartawati Juwita akhirnya terungkap. Jurnalis media Newsway.co.id itu korban pembunuhan. Bukan kecelakaan.