Peristiwa & Hukum

Bripda MS Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Terancam Dipecat dari Polri

Bripda MS (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Mahasiswi semester akhir Fakultas Ekonomi, ULM, Zahra Dilla (20).

Featured-Image
Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Bripda MS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Bripda MS (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Mahasiswi semester akhir Fakultas Ekonomi, Universitas Lambung Mangkurat (ULM),  Zahra Dilla (20) yang ditemukan tewas di gorong-gorong Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin.

Bripda MS dijerat pasal berlapis. Selain diduga melakukan pembunuhan, oknum polisi yang berdinas di Sat Samapta Polresta Banjarbaru itu diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat Pasal 338 serta 365 KUHPidana.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Po Adam Erwindi saat pres rilis, Jumat (26/12).

Selain itu, Bripda MS juga terancam disanksi berat. Ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. “Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dari Paminal. Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo yang turut hadir dalam konferensi pers.

Purnomo mengungkapkan bahwa Bripda MS terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Republik Indonesia 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

“Jadi ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan proses  secara cepat, walaupun dalam pidananya masih berjalan, kita bisa melaksanakan itu sesuai Perpol Nomor 7 tahun 2022,” jelas Purnomo.

Purnomo mengungkapkan bahwa Propam Polda Kalsel bekal segera melakukan sidang kode etik yang rencananya digelar pada Senin (29/12) pekan depan. “Hari Senin akan kami sidangkan secara terbuka. Silakan hadir,” imbuhnya.

Di sisi lain, Polda Kalsel kata Purnomo menghaturkan yang dukacita yang sedalam - dalamnya kepada keluarga korban. Polda berjanji bakal menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan. “Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban untuk menghaturkan bela sungkawa,” jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner