Pemerasan KPK

Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Tak Menahan Firli

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan. Polda Metro Jaya punya alasan sendiri.

Featured-Image
Senin Ada Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya, Firli Bahuri?

bakabar.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan. Polda Metro Jaya punya alasan sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak coba membri penjelasan. Kata dia, mereka masih melakukan upaya-upaya penyidikan.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ucapnya, Jumat (24/11).

Baca Juga: Polisi Surati Kejati dan Mensesneg Usai Tetapkan Status Firli

Ade memastikan, jika penyidik memandang perlu tindakan-tindakan lain, maka bakal dilakukan. Termasuk penahanan.

Penting untuk tahu. Polda Metro Jaya berupaya mencekal Firli pergi ke luar negeri. Mereka sudah bersurat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jumat pagi.

Permohonan pencegahan terhadap Firli Bahuri dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner