Eksploitasi Anak

Dua Tersangka Penjual Remaja Bekasi Lewat MiChat Dibekuk Polisi

Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka penjual remaja perempuan lewat MiChat. Peristiwa terjadi di Pondok Gede.

Featured-Image
Ilustrasi - Prostitusi online. (Foto: Antara-Gilang Galiartha)

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka penjual remaja perempuan lewat MiChat. Peristiwa terjadi di Pondok Gede.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus memberika penjelasan. Dua tersangka itu adalah D (18) dan AT (52). Sedangkan korbannya; A (15).

“Iya (dua ditangkap) yang pertama inisial D dan yang kedua menyediakan tempat atau fasilitas untuk eksploitasi anak; AT,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/1).

Baca Juga: Diiming-imingi Kerjaan, Remaja di Bekasi Dijual di Aplikasi MiChat

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak.

Mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007. Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Firdaus memberi penjelasan tambahan. Kata dia, D merupakan pria yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Sementara AT alias Oma diduga merupakan mucikari di kasus TPPO itu.

“Pada saat ditangkap keterangan tersangka (inisial D) mengatakan anak yang menjadi ekploitasi anak di tampung di tempat ini namanya A alias Oma ini dan sudah kita tangkap,” jelasnya.

Belum ada korban lain yang melaporkan peristiwa serupa pada pihak kepolisian. Padahal, dari hasil pemeriksaan tersangka AT telah menyewa sebuah kos-kosan untuk menampung korbannya sejak lebih dari 1 tahun.

“Sementara tidak ada korban lain yang melapor, hanya saja mami ini dia sudah menampung atau menyediakan tempat eksploitasi anak ini sekitar lebih dari 1 tahun,” ungkapnya.

Kata Firdaus, kasus TPPO ini terus didalami. Polisi juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait. Seperti Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diberitakan sebelumnya. Remaja A dijual di aplikasi MiChat setelah berkenalan dengan seorang pria. Peristiwa itu terjadi di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mereaksi. Peristiwa itu terjadi Oktober 2023. Awalnya, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat.

"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, setelah itu diajak pergi ke kontrakan sama cowok ini ke daerah Ujung Aspal Pondok Gede," kata Lia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Korban yang merupakan seorang pelajar itu diiming-imingi sebuah pekerjaan. Dengan gaji Rp1-2 juta per bulan.

Gadis itu pun tertarik. Dan mengiyakan ajakan pria yang baru dikenalnya untuk pergi ke sebuah kontrakan.

"Diajak ke kontrakan, terus cowok itu bilang ke A, ia diiming-imingi kerja dengan bayaran uang Rp1-2 juta per bulan. Terus anak ini karena masih sekolah, tertarik. Terus dia nanya kerjanya apa ke pelaku," jelas Lia.

Korban kemudian diminta untuk berdandan. Lalu ia foto dan dijual melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Pria Bertopeng Badut Nekat Curi Motor di Perumahan Bekasi

"Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," terang Lia.

Sekitar dua pekan lamanya korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran hanya sekitar Rp50.000.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp250.000, ada juga yang Rp300.000, kemudian dia dikasih upah Rp50.000," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner