Borneo Hits

Menangis di Persidangan Etik, Bripda MS Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Diberhentikan

Bripda MS, terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswi ULM resmi diberhentikan dari Polri dengan tidak hormat.

Featured-Image
MS yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi ULM menangis sebelum resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Bripda MS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), resmi diberhentikan dari Polri dengan tidak hormat.

Keputusan itu disahkan pimpinan sidang AKBP Budhi Santoso dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Aula Mako Polres Banjarbaru, Senin (29/12) petang.

“Terduga pelanggar dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Terduga pelanggar harus menghadapi di pengadilan. Rangkaian kegiatan sidang kode etik selesai,” paparnya.

Sebelum mendengarkan putusan tersebut, MS sempat menangis. Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, MS dijerat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf p, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 8 huruf c angka 2, Pasal 8 huruf c angka 3, dan Pasal 13 semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya MS mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dilla dengan cara mencekik leher korban di dalam mobil, setelah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan sah.

MS juga mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban dengan dalih menghilangkan barang bukti.

Untuk menutupi aksi, MS sempat berusaha mengelabui dengan melakukan komunikasi chat group WhatsApp kepada teman-teman korban, sebelum membuang kedua ponsel korban.

Sementara setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad dibuang di Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

Editor


Komentar
Banner
Banner