bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Karang Anyar 2 Kecamatan Banjarbaru Utara.
Pelaku berinisial AC (25) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara, Heru, mengungkapkan kejadian pencurian terjadi di halaman depan toko percetakan tempat korban bekerja di Loktabat Utara.
Korban bernama Muhammad Noval, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor berwarna oranye hitam.
“Pelaku melancarkan aksi dengan cara mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor, lalu merusak lubang kunci motor korban menggunakan kunci Y yang telah disiapkan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers di Mako Polsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/1).
Setelah kunci stang terbuka, motor korban dibawa ke rumah kontrakan.
Usai menerima laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dekat masjid di Jalan Karang Anyar 2 atau tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Motif utama adalah masalah ekonomi dan motor tersebut akan dijual untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari,” beber Kapolres.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Ke f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (pencurian dengan pemberatan). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V (Rp 500.000.000).
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum,” tutup Kapolres.









