bakabar.com, BANJARBARU – Pelaku pencurian fasilitas umum berupa tiang bollard di Banjarbaru berhasil diringkus polisi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda menuturkan, pelaku berinisial HS (25), warga Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar, diamankan polisi setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian bollard di trotoar Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Adapun kasus ini dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, dengan total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp233.064.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian bersama seseorang berinisial RV yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka beraksi sejak November 2025 hingga Januari 2026 dengan waktu kejadian antara pukul 23.00 Wita hingga 04.30 Wita.
“Modus yang digunakan adalah memukulkan batu gunung ke bagian bawah tiang bollard. Setelah tiang dalam posisi miring, pelaku kemudian menggoyang dan mencabut,” ungkap Kapolres dalam press release, Rabu (14/1) pagi.
Dalam pengakuan kepada penyidik, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali dan berhasil mengambil 37 batang tiang bollard. Sementara berdasarkan laporan Dinas PUPR Banjarbaru, jumlah bollard yang hilang mencapai 91 batang.
Tiang bollard yang terbuat dari bahan aluminium tersebut kemudian dijual kepada penadah barang rongsokan. Setiap kilogram aluminium dijual dengan harga Rp18.000, dengan berat satu batang bollard sekitar 10 kilogram.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Penangkapan pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara setelah melakukan pemantauan intensif di TKP. Sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dan langsung diamankan di lokasi kejadian.
“Sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang hasil kejahatan,” tukas Pius.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.









