Borneo Hits

Polisi Tangkap Pembegal Bokong dan Payudara di Banjarbaru

Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual atau pembegalan bokong dan payudara di wilayah Banjarbaru.

Featured-Image
Kapolres Banjarbaru, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru dan Kapolsek Banjarbaru Utara saat menunjukkan barang bukti dari kasus pembegalan bokong dan payudara. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual berupa pembegalan bokong dan payudara di Banjarbaru.

Diketahui, pelaku telah beraksi berulang kali terhadap korban perempuan dengan modus meremas bagian tubuh sensitif korban.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara, Heru mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 1 Januari 2026.

Pelaku berinisial MA (23), warga Kecamatan Aranio, Banjar, diamankan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di depan sebuah indekos di Jalan Purnama, Kelurahan Sungai Besar," papar Pius dalam press release, Rabu (14/1).

"Korban yang hendak berangkat kuliah didatangi pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya serta meremas dada korban sebelum melarikan diri,” imbuhnya.

Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos, kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim buser kemudian melakukan patroli dan mendapati pelaku kembali beraksi dengan modus serupa. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu yang berlebihan. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 15 kali dengan sasaran korban secara acak. Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” ungkap Kapolres.

“Pelaku tidak dapat ditahan sesuai UU karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun namun teguran yang diberikan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera, yang bersangkutan juga terus dalam pengawasan kepolisian (wajib lapor),” sambungnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 414 KUHP jo Pasal 23 KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan pelaku, sandal, ponsel serta plat nomor.

Editor


Komentar
Banner
Banner