Korupsi Wali Kota Bandung

Sidang Yana Mulyana, Saksi Akui Terima Uang Fee Proyek Dishub Bandung

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana jalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dishub. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi.

Featured-Image
Suasana sidang lanjutan kasus suap mantan walikota Bandung, yang beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu(13/09).Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana jalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dishub. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi.

Selain Yana, dua terdakwa lain juga hadir. Yakni Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal. 

Ketiganya menjalani sidang kedua sebagai terdakwa suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

Saksi yang dihadirkan adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat.

Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Dalam keterangannya, Andri mengaku dirinya mendapat perintah dari Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal untuk mengambil uang fee proyek dari Direktur Vertical Solution Manager PT.Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro 

"Dua kali saya dapat perintah dari Khairur Rijal untuk mengambil uang di PT
SMA, yakni sekitar bulan November dan Desember," kata Andri saat sidang di PN Bandung, Rabu (13/09).

Andri mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diambil. Sebabnya, uang tersebut sudah berada di dalam kardus.

Baca Juga: Nyaris Rp1 Miliar, KPK Sita Enam Mata Uang dari Kasus Korupsi Wali Kota Bandung

Dia menambahkan, fee proyek tersebut Bandung juga dinikmati sebagian anggota DPRD Kota Bandung.

"Setahu saya, uang itu dimanfaatkan untuk kebutuhan dinas. Selebihnya diberikan kepada beberapa anggota DPRD Kota Bandung," ungkapnya.

Untuk diketahui, Yana Mulyana dkk telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (6/9). Ketiga terdakwa didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner