Korupsi Bandung Smart City

Suap Yana Mulyana Cs, Saksi Ungkap Commitment Fee di Dishub Bandung 

Sidang Lanjutan kasus suap proyek dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City tahun 2022-2023 terus berlanjut.

Featured-Image
Ketiga terdakwa kasus suap proyek dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023,yakni walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, saat mendengarkan keterangan saksi pada persidangan, Rabu (13/09).Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Sidang Lanjutan kasus suap proyek dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023 yang menjerat walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana masih terus berlanjut.

Selain sidangYana, sidang Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal juga masih terus bergulir.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, Kepala Seksi perlengkapan jalan Dimas Sodik Mikail dan Yohanes Situmorang, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Bandung.

Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi Andri Fernando Sijabat, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi berikutnya yakni saksi Dimas Sodik Mikail dan saksi Yohanes Situmorang.

Baca Juga: Konektivitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Daop 2 Siapkan KA Feeder

Dalam keterangannya kedua saksi mengungkapkan bahwa sudah ada kebiasaan comitment fee untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. 

"Seperti yang disampaikan Pak Andri, memang sudah ada kebiasaan comitment fee untuk proyek di Dishub Kota Bandung," Kata Dimas dalam persidangann yang menegaskan keterangan saksi Andri, Rabu (13/09).

Dimas membeberkan comitment fee yang diminta pejabat tersebut sangat beragam, mulai dari 10 hingga 25 persen bahkan ada yang mencapai 30 persen.

"Comitment fee nya dari 10-25 hingga mencapai 30 persen, yang 10 persennya untuk anggota dewan dalam hal ini komisi C," ucapnya.

Baca Juga: Efek El Nino, Pemkot Bandung Tampung 716 Meter Kubik Air

Dimas juga mengaku dirinya telah beberapa kali menerima uang dari fee tersebut. Uang itu berasal dari beberapa rekanan atas instruksi dari bapak Khairur Rijal. 

"Ada yang langsung diterima saya tapi langsung dilaporkan ke Pak Khairur Rijal. Ada juga yang langsung ke Pak Khairur Rijal sendiri," terangnya.

Sementara saksi Yohanes Situmorang dalam keterangannya menjelaskan bahwa selain kebiasaan comitment fee ada juga pemberian THR rutin yang dananya berasal dari iuran setiap bidang dengan nilai yang disetor sebesar Rp70 juta.

"Ada pemberian rutin untuk THR, dan kebetulan saya yang ditugaskan untuk mengumpulkannya dari setiap bidang, besarannya Rp70 juta untuk setiap Bidang," kata Yohanes.

Baca Juga: Sidang Yana Mulyana, Saksi Akui Terima Uang Fee Proyek Dishub Bandung

Adapun total iuran yang dikumpulkan Yohanes mencapai Rp340 juta yang akan didistribusikan untuk kebutuhan pemberian THR. Seperti misalnya diserahkan ke Yana Mulyana sebesar Rp50 juta pada 14 April 2023.

"Kebetulan saat itu saya diajak untuk menemani Kadishub, menyerahkan uang keperluan THR ke Pak Yana. Seingat saya sebesar Rp50 juta," tuturnya.

Pada kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap dengan nilai Rp2,16 miliar. Uang suap itu berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Pada kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Baca Juga: Pengaruh Miras, Geng Motor di Bandung Keroyok Korban Salah Sasaran 

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap mantan Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Pengaruh Miras, Geng Motor di Bandung Keroyok Korban Salah Sasaran 

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang game Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Editor
Komentar
Banner
Banner