Sidang Teddy Minahasa

Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba dalam putusan sela

Featured-Image
Majelis Hakim menolak Eksepsi Teddy Minahasa dalam sidang putusan Sela hari ini, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

"Menyatakan keberatan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Kembali Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Hari Ini

Hakim Jon kemudian menerangkan bahwa perkara yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat bakal dilanjutkan dengan agenda pembuktian sehingga ia meminta jaksa dan tim penasihat hukum fokus untuk menghadirkan saksi dan bukti di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," kata Hakim Jon.

Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Senin (6/2) kemarin.

Jaksa menilai bahwa surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Anggota Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Tiga Anak Buah Teddy Minahasa

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam sidanh sebelumnya.

Terlebih eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum yang telah melampaui eksepsi dan tidak berkaitan dengan perkara. Untuk itu, jaksa sempat meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner