Sidang Teddy Minahasa

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea bereaksi menanggapi keputusan majelis hakim dan mengatakan pihaknya memahami hal tersebut.

Featured-Image
Hotman kembali menegaskan bahwa penjualan narkoba sabu, bukan dilakukan oleh Teddy. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkona Teddy Minahasa ditolak majelis Halim dalam sidang putusan Sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Hotman Paris Hutapea bereaksi menanggapi keputusan majelis hakim dan mengatakan pihaknya memahami hal tersebut. Hotman memahami hal tersebut dengan mengatakan kasis yang dihadapi Teddy Minahasa itu sangat sensitif.

"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Hotman mengatakan kepada awak media dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hotman menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana proses Teddy bisa menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan. Meski begitu ia menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak jelas.

"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," ujarnya.

Hotman mengatakan pihaknya nanti akan membeberkan fakta yang mungkin akan membuat publik terkejut di persidangan nanti. Selain itu, ia menekankan penjualan narkoba sabu bukan dilakukan oleh Teddy.

"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Hari Ini

Dalam sidang sebelumya pihak JPU membacakan dakwaan terhadap Teddy Minahasa yang berisikan Teddy terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

JPU mengatakan dalam surat dakwaannya Teddy melakukan peredaran narkoba dengan dibantu bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba. Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Baca Juga: Anggota Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Tiga Anak Buah Teddy Minahasa

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner