Polemik Al-Zaytun

Anak Panji Gumilang Mangkir Jadi Saksi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Hendra Effendi menyampaikan alasan dari kedua anak Panji Gumilang, tidak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri karena sakit.

Featured-Image
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Mabes Polri, Jumat (28/7). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan alasan dari kedua anak Panji Gumilang tidak dapat memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.

Kata dia, anak Pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu yakni IP berhalangan hadir lantaran sakit.

"Belum, beliau IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir juga," katanya pada wartawan Jumat (28/7).

Sementara APU masih berada di luar negeri. "APU belum, kebetulan lagi di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Batal Diperiksa, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan 2 saksi yang hadir hari ini yakni M dan A. Keduanya merupakan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Pengurus yayasan. Ustadz M dan ustadz A," katanya.

Terkait anggota saksi lain, kata Hendra, masih berhalangan hadir lantaran kesibukan di pesantren.

"Untuk kehadiran pemanggilan dari bareskrim, dari Yayasan hadir 2 orang karena terkait dengan kegiatan-keguatan yayasan yang luar biasa sibuk hari ini di pesantren," ujarnya.

Baca Juga: Mangkir, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Anak Panji Gumilang

Hendra juga menyampaikan hari ini mereka sudah berkoordinasi dengan Bareskrim khususnya terkait dengan undangan klarifikasi.

"Kita sudah koordinasi (Dengan bareskrim polri)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua anak Panji Gumilang IP dan APU mangkir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor


Komentar
Banner
Banner