bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang absen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kuasa hukum Panji Gumilang meminta penjadwalan ulang pada Kamis (3/8) pekan depan.
"Kuasa hukum Saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," Kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (27/7).
Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Panji Gumilang Besok!
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sebelumnya melayangkan surat panggil kepada Panji Gumilang sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
Namun, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tak hadir dipemeriksaan pada hari ini Kamis (27/7) dengan alasan sakit.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum Saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," tutur Ramadhan.
Baca Juga: 2 Komisaris PT SBMK Mangkir dari Pemeriksaan Soal Kasus TPPU Panji Gumilang
Sebelumnya, Ramadhan menjelaskan pemanggilan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai saksi usai penyidik memeriksa sejumlah ahli dan menerima hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” jelas Ramadhan.