bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“APG telah memenuhi unsur Pasal 372 KHUP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/11).
APG juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pasal lain yang menjerat APG adalah Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejari Indramayu!
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Demikian hasil gelar perkara tadi,” jelas Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, tersangka APG memiliki banyak nama, antara lain, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsu Alam.
Kelima nama APG tersebut telah ditelusuri transaksinya. Polisi menemukan ribuan transaksi sehingga dilakukan pemblokiran pada 154 rekening.
“Dari analisa penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Sita Dokumen Investasi dan Bukti Tanah Panji Gumilang
Penyidik telah mengantongi bukti APG mendapat pinjaman sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019. Dana untuk kepentingan yayasan tersebut, masuk ke dalam rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pada 2016 hingga 2023 tercatat ada pembelian aset milik APG yang berasal dari uang yayasan. Menurutnya, pembelian tersebut adalah bukti tindak pidana asal yang berhasil ditemukan.
Dari rekening yang ada, penyidik menemukan rekening di Bank Mandiri ke sekian terdapat uang masuk sebesar Rp900 miliar dan uang keluar untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 dan 223 miliar.
“Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurleb total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurleb sekitar Rp1,1 triliun rupiah,” katanya.
Kendati demikian, Whisnu menuturkan jika penyidik masuk mendalami kerugian yang ditimbulkan dari perkara TPPU tersebut.